Knowledge Based
1. Saya tidak dapat melakukan pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) (I am unable to make UKT (Single Tuition Fee) payments)
Silahkan melakukan cetak tagihan terlebih dahulu melalui akun SIAKAD pada menu persipaan perkuliahan dan tagihan
Please print the bill first through your SIAKAD account on the lecture and bill preparation menu.
2. Saya tidak dapat melakukan pemrograman KRS pada semester berjalan ( I cannot do KRS programming in the current semester)
Silahkan cek beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti :
Apakah Anda saat ini masih dalam jadwal pemrograman KRS
Apakah Anda telah melakukan pembayaran UKT pada semester yang akan ditempuh
Please check some things to note such as:
Are you currently still on the KRS programming schedule?
Whether you have made UKT payments in the semester to be taken
3. Bagaimana cara untuk dapat mengajukan cuti kuliah (How to apply for college leave)
Mahasiswa berhak mendapatkan izin berhenti studi sementara dengan ketentuan sebagai berikut.
Telah memenuhi syarat evaluasi akhir semester kedua untuk Program Magister, evaluasi semester keempat, untuk Program Sarjana;
Selama studi, mahasiswa hanya diperkenankan berhenti studi sementara sebanyak satu kali dan paling lama dua semester berturut-turut;
Izin berhenti studi sementara diajukan sesuai dengan jadwal yang telah dikeluarkan oleh BAKA;
Izin berhenti studi sementara dapat diberikan di luar ketentuan butir a di atas apabila dalam keadaan force majeur;
Cuti kuliah wajib dilaporkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI);
Selama berhenti studi sementara, mahasiswa tidak perlu membayar SPP/UKT dan lama waktu berhenti studi sementara tidak dihitung dalam masa studi;
Jumlah beban studi (sks) yang dapat diprogramkan oleh mahasiswa setelah berhenti studi sementara ditentukan berdasarkan indeks prestasi terakhir yang bersangkutan sebelum berhenti studi sementara.
Students are entitled to get permission to stop their studies temporarily with the following conditions.
Have met the requirements for the evaluation of the end of the second semester for the Masters Program, the evaluation of the fourth semester, for the Undergraduate Program;
During the study, students are only allowed to temporarily stop studying once and a maximum of two consecutive semesters;
Permission to stop studying temporarily is submitted in accordance with the schedule issued by BAKA;
Permission to stop studying temporarily can be granted outside the provisions of point a above if in a force majeure situation;
Study leave must be reported to the Higher Education Database (PD DIKTI);
During temporary study stops, students do not need to pay SPP/UKT and the length of time for temporary study stops is not counted in the study period;
The amount of study load (credits) that can be programmed by students after temporarily stopping study is determined based on the last grade point average before temporarily stopping study.